22 Jul
22Jul

Kesehatan merupakan unsur terpenting dalam kehidupan semua orang termasuk karyawan. Tidak hanya kesehatan mental karyawan yang berpengaruh pada keberlangsungan suatu perusahaan. Kesehatan secara jasmani juga mempengaruhi perkembangan perusahaan atau organisasi. Sehingga tidak heran jika banyak perusahaan yang mulai memikirkan program kesehatan untuk karyawannya.

Apa saja asuransi yang didapatkan karyawan?

Ada dua jenis program kesehatan yang bisa diberikan perusahaan dan dimiliki oleh karyawan. Pertama, adalah program kesehatan dari pemerintah yakni BPJS Kesehatan. Kedua, adalah asuransi kesehatan swasta yang diadakan atas inisiatif perusahaan.

1. BPJS Kesehatan

Program yang mulai beroperasi pada 1 Januari 2014 ini merupakan program pemerintah dalam menjamin kesehatan masyarakat secara menyeluruh dari berbagai kalangan, termasuk karyawan.Manfaat BPJS Kesehatan cukup lengkap meliputi rawat inap, rawat jalan, kehamilan, melahirkan, serta optik (kacamata), gigi, dan lainnya. Bahkan, BPJS juga berlaku tanpa pre-existing condition, yang artinya bisa menggunakan BPJS Kesehatan meskipun memiliki riwayat penyakit bawaan. Hanya saja, penggunaannya sesuai dengan kelas yang sudah didaftarkan. 

2. Asuransi Kesehatan Swasta

Asuransi kesehatan swasta punya keunggulan dari segi kecepatan, kemudahan, dan fleksibilitasnya dalam memilih rumah sakit jika dibanding dengan BPJS Kesehatan. Pasalnya, asuransi kesehatan swasta tidak memerlukan rujukan berjenjang untuk mendapatkan manfaat dari asuransinya. Penggunaannya juga cukup mudah, bisa cashless maupun reimbursement.

Kesamaan manfaat BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan swasta

Untuk manfaat atau fasilitas yang didapatkan untuk asuransi kesehatan swasta tidak jauh berbeda dengan BPJS Kesehatan. Berikut ini beberapa kesamaan manfaat yang didapatkan.

1. Manfaat Rawat Jalan

Baik untuk BPJS Kesehatan ataupun asuransi swasta, manfaat rawat jalan diberikan kepada karyawan. Umumnya program ini untuk perawatan karyawan berupa layanan konsultasi dokter dan penebusan resep obat ketika sakit.

2. Manfaat Rawat Inap

Pelayanan rawat inap yang dilakukan karyawan hanya bisa digunakan jika karyawan di diagnosa suatu penyakit dan harus menjalani perawatan berdasarkan saran dokter. Manfaat ini juga mencakup berbagai tindakan medis sesuai dengan kesepakatan pasien dan dokter yang telah disepakati.Dengan adanya manfaat rawat inap, karyawan dapat melakukan klaim biaya atas biaya yang dikeluarkannya untuk perawatan rawat inap yang dijalani selama sakit.

3. Manfaat Kelahiran

Manfaat yang satu ini biasanya diberikan kepada pekerja wanita yang sudah menikah dan akan melahirkan. Seperti manfaat lainnya, jumlah dan manfaat yang diberikan sesuai dengan kesepakatan bersama, sesuai dengan nilai klaim per tahun. Biasanya manfaat kelahiran ini mencakup biaya proses persalinan dan perawatan rawat inap hingga karyawan dan bayinya pulih dan keluar dari rumah sakit. Biasanya maksimal 3 hari perawatan.

4. Santunan Kematian

Jalan hidup tidak ada yang tahu. Begitupun dengan hal-hal yang tidak diinginkan oleh setiap orang termasuk karyawan, yakni kematian. Pemanfaatan asuransi kesehatan yang dapat berikan adalah santunan kematian. Santunan ini diberikan kepada keluarga karyawan sebagai tanda atas jasa dan pengabdian yang diberikan karyawan kepada perusahaan atau organisasi selama bekerja sama. 

Info lebih lanjut kalian bisa mengunjungi situs https://lifepal.co.id/ untuk mendapatkan informasi seputar asuransi dan cara membelinya.

I BUILT MY SITE FOR FREE USING